Senin, 18 Oktober 2010



        Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama),
        Guru akan dinilai kinerjanya dan wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun
        Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 konseli per tahun,
        Jumlah angka kredit yang diperoleh guru, tergantung pada hasil penilaian kinerjanya dan PKB (sistem paket)
        PKB harus dilaksanakan sejak golongan III/a melalui pengembangan diri. Sejak golongan III/b dilakukan bersama dengan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
        Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun
        Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%)
        Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai
PERMENNEGPAN INI DIBERLAKUKAN 1 JANUARI 2013

0 komentar: