— Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama),
— Guru akan dinilai kinerjanya dan wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun
— Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 konseli per tahun,
— Jumlah angka kredit yang diperoleh guru, tergantung pada hasil penilaian kinerjanya dan PKB (sistem paket)
— PKB harus dilaksanakan sejak golongan III/a melalui pengembangan diri. Sejak golongan III/b dilakukan bersama dengan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
— Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun
— Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%)
— Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai
PERMENNEGPAN INI DIBERLAKUKAN 1 JANUARI 2013
0 komentar:
Posting Komentar