Senin, 18 Oktober 2010



—        Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama),
—        Guru akan dinilai kinerjanya dan wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun
—        Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 konseli per tahun,
—        Jumlah angka kredit yang diperoleh guru, tergantung pada hasil penilaian kinerjanya dan PKB (sistem paket)
—        PKB harus dilaksanakan sejak golongan III/a melalui pengembangan diri. Sejak golongan III/b dilakukan bersama dengan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
—        Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun
—        Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%)
—        Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai
PERMENNEGPAN INI DIBERLAKUKAN 1 JANUARI 2013

0 komentar: